Bangka Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan sekaligus Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (12/9).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Luhbankum JDIH Kanwil Kemenkumham Babel, Muhamat Ariyanto didampingi JFT Penyuluh Hukum Muda (Sudihastuti), Penyuluh Hukum Pertama (Fajar Husein), Staf Subbid Luhbankum JDIH (Hanjani) serta Helpdesk Subbidang AHU (Yuliasari). Tim Kanwil Kemenkumham Babel disambut langsung oleh Marjan selaku Kelapa Desa Pangkal Buluh.
Kepala Desa Pangkal Buluh sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memilih dan memberikan wawasan hukum bagi masyarakat Desa Pangkal Buluh. Masyarakat desa sangat awam dengan hukum, terlebih terkait perizinan usaha seperti yang akan disampaikan narasumber hari ini. Oleh karena itu, beliau berharap masyarakat setelah ini lebih melek hukum dan sadar akan pentingnya izin usaha.
Dalam sambutannya, M. Ariyanto menyampaikan bahwa pelaksanaan Diseminasi Perseroan Perorangan dan Pembinaan Kadarkum yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Babel pada Desa Pangkal Buluh merupakan salah satu capaian Target Kinerja B09 TA 2023. “Sebuah prestasi bahwa Desa Pangkal Buluh merupakan salah satu perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi penerima Anugerah Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar M. Ariyanto.
Beliau menambahkan bahwa badan hukum baru Perseroan Perorangan ini merupakan bentuk badan usaha dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) dan pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil itu cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat melalui pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta untuk memberikan pemahaman dan tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Pangkal Buluh untuk dapat dibentuk kelompok Kadarkum dan diusulkan menjadi Desa Binaan Sadar Hukum Tahun 2023 di Kabupten Bangka Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Pangkal Buluh, BPD Desa Pangkal Buluh, Ketua TP. PKK Desa Pangkal Buluh serta Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Desa Pangkal Buluh.
Hadir sebagai pemateri kegiatan antara lain: Sudihastuti, S.H.(JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung) menyampaikan materi Pendirian Perseorangan sebagai upaya dalam mendukung Kemudahan Berusaha bagi usaha mikro dan kecil; Fajar Husein, S. H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung) menyampaikan tentang Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta pemberian doorprize kepada para peserta yang aktif bertanya. Diakhir kegiatan, Danish Berkah Tailor mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perseorangan melalui Kanwil Kemenkumham Babel.