Muntok - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Sahata Marlen Situngkir, lakukan Bintorwasdal Deteksi Dini Back to Basic pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Senin (28/8).
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemeriksaan pada blok Kamar Hunian oleh Jajaran Divisi Pemasyarakatan.
Kadivpas Marlen dihadapan Kepala Rutan Muntok dan jajaran menyatakan ada 3 (tiga) kunci keberhasilan pemasyarakatan, salah satunya deteksi dini.
"Deteksi dini yaitu bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, baik dari dalam maupun dari luar Rutan. Hal ini membutuhkan petugas yang profesional dan mumpuni dan memahami teknik-teknik pengamanan, asah intuisi untuk deteksi dan fungsi intelijen dalam rangka mendeteksi berbagai kejadian yang akan terjadi," ujar Marlen.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok Abdul Rasyid Meliala mengatakan, berbagai langkah telah dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Muntok dalam rangka pencegahan dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
"Mulai dari penyelenggaraan layanan bagi stakeholder yang sesuai dengan prosedur, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelatihan terkait tugas dan fungsi hingga ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dengan baik sehingga dapat meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Muntok.
Turut serta dalam kegiatan monitoring deteksi dini back to basic pada Rutan Kelas IIB Muntok yaitu, seluruh pejabat Struktural Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Lola Basan Baran dan Keamanan Ridha Ansari; Kepala Sub Bidang Lola Basan Baran dan Keamanan Ari Herjanto; Kepala Sub Bidang Pembinaan, TI dan Kerjasama Mulsa Afrianto; Kapala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak Rita Ribawati; Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan dan Rehabilitasi Tomy Boyke; beserta staff Divisi Pemasyarakatan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel