Pangkalpinang - Menindaklanjuti surat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka No. 972/408/BPPKAD-VII/2023 tanggal 20 Februari 2023, perihal permohonan memfasilitasi mediasi dan konsultasi terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengadakan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Kab Bangka tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di ruang Rapat Lt. II Teleconference, bersama Pemerintah Daerah Kab. Bangka dengan Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Rabu (22/2).
Pemerintah Kab Bangka yang hadir antara lain Asisten Adm Umum H. Ahmad Muksin, Ses Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Saparudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ismir Rachmaddinianto, Kepala Dinas Perikanan Arman, serta mewakili Organisasi Perangkat Daerah Kab Bangka Pemangku Kepentingan terkait lainnya berjumlah 30 (tiga puluh) orang. (Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, dan Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Keuangan dan Aset Daerah.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang hadir dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Suherman sekaligus membuka acara rapat, dan didampingi Kasubbid FPPHD Siti Latifah, Perancang Ahli Muda Faisal, Firmansyah Berhard, Beni Saputra, dan dibantu tim analis hukum Imam Rokhyani, dan Heri Sandri.
Dalam sambutannya Asisten Adm Umum H. Ahmad Muksin berterima kasih kepada Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang telah memfasilitasi kegiatan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Kab Bangka tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian tindak lanjut Pemkab persiapan dan Progres penyusunan Perangkat Hukum yang akan masuk tahapan pembicaraan tingkat II dengan DPRD, sehingga perlu dihabas guna memantapkan dan membulatkan konsepsi baik substansi maupun tarif yang akan disesuaikan dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Saparudin ses BPPKAD, menambahkan diharapkan dengan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Kab Bangka tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah OPD pemangku kepentingan dapat leluasa menyampaikan pendapat dan masukan guna penyelarasan dalam materi muatan Raperda.
Kemudian Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda dilanjutkan dengan Paparan dari Perancang Muda Firmansyah Berhard, dan dilanjutkan dengan diskusi yang dikoordinir Kasubbid FPPHD Siti Latifah, point penting dalam Rapat ini menyimpulkan bahwa Raperda Kab Bangka tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan ditindaklanjut dengan penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta masukan beberapa substansi dalam materi muatan norma dan penyesuaian tarif yang disampaikan oleh OPD terkait.