Jakarta – Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Kurniaman Telaumbanua apresiasi usulan 14 Potensi Indikasi Geografis dari Bangka Belitung. Hal tersebut ia sampaikan pada kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Senin (29/01/2024).
14 Potensi Indikasi Geografis di Provinsi Bangka Belitung tersebut yaitu, Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, serta Sukun Mentega.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyampaikan, saat ini terdapat 138 Indikasi Geografis yang terdaftar, 123 Indikasi Geografis dari dalam negeri dan 15 Indikasi Geografis dari luar negeri. Saat ini Bangka Belitung memiliki 2 Indikasi Geografis yang telah terdaftar, yaitu Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) dan Madu Teran Belitong Timur.
“Saat ini kami menargetkan agar setiap Kantor Wilayah bisa mendampingi Pemerintah Daerah untuk melahirkan satu produk yang terdaftar dalam Indikasi Geografis,” ujar Kurniaman.
Kurniaman menyampaikan, bahwa tantangan Indikasi Geografis saat ini adalah bagaimana mempertahankan kualitas atau pasca terdaftarnya indikasi geografis itu sendiri. Penting untuk selalu menjaga kualitas dari produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis melalui SOP yang ketat, sehingga reputasi dari sebuah produk akan terus terjaga dengan baik.
Tahun 2024 merupakan tahun tematik Indikasi Geografis, diharapkan jumlah perlindungan Indikasi Geografis meningkat.
"Tapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik produk-produk yang sudah diberikan Indikasi Geografis,” harap Kurniaman.
Kurniaman menuturkan, pihaknya juga akan terus mendukung proses pendaftaran potensi indikasi geografis dari Bangka Belitung, maka segera diumumkan agar bisa dilakukan pemeriksaan substantif oleh tim ahli.
"Indikasi Geografis Teh Tayu Babel cukup menarik dan potensial, karena sampai saat ini baru 1 Indikasi Geografis berupa teh, yakni Teh Java Preanger," tambahnya.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang bersinergi dengan Pemerintah Daerah di Babel agar segera mendaftarkan 14 Potensi Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) lainnya.
“Dengan didaftarkannya produk menjadi Indikasi Geografis ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan identitas dari budaya dan alam,” ujar Harun.
Hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel