Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan terkait Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan koordinasi ini Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Ardiansyah, didampingi oleh Willy Pusdikaartha Hakim dan Agus Bachtiar sebagai JFT Penerjemah.
Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kepala Bidang HAM, Suherman dan JFT Perancang Madya, Zulkarnen.
Koordinasi dilakukan untuk menginformasikan bahwa peraturan perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam Bahasa Asing (Inggris), yang penerjemahannya dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Penerjemahan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan nasional dalam bidang prekonomian yang terkait dengan investasi, pariwisata dan politik hukum, keamanan dan kesejahteraan rakyat.
Hasil dari koordinasi ini, Kanwil Kemenkumham Babel siap mendukung program Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menginventarisir Peraturan Daerah yang terkait dengan investasi dan pariwisata yang akan menjadi prioritas untuk diterjemahan.