Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Kegiatan Diseminasi Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi JDIH Tahun Anggaran 2023 yang merupakan upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung untuk memberikan sarana dan wadah pengoptimalan pelaksanaan, kebijakan serta tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (16/03).
Bertempat di Hotel Bangka City, Kota Pangkalpinang, Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pengelolaan JDIH bagi anggota yang sudah terdaftar serta mendorong keikutsertaan bagi instansi yang belum menjadi anggota, baik dari pihak universitas maupun instansi lain di daerah untuk bergabung dan terintegrasi dengan Pusat JDIH Nasional. Diharapkan melalui kegiatan ini, kedepannya terdapat peningkatan Pengelolaan JDIH di daerah baik dari segi tata kelola, penetapan kebijakan, serta keaktifan dan jumlah anggota yang terintegrasi.
Hadir Kepala Pusat JDIHN BPHN, Nofli sebagai Narasumber, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harpin sebagai Narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Perwakilan Pimti Pratama di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, Kasubbid Luhbankum JDIH, M. Ariyanto, Perwakilan Kepala UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, JFT Penyuluh Hukum dan JFU Kanwil Babel, Perwakilan dari Biro Hukum, Bagian Hukum, Sekretariat DPRD serta Perwakilan dari Universitas/Perguruan Tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Perlu dijalinnya kerja sama dan koordinasi yang baik antara semua elemen, mulai dengan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, sekretariat DPRD serta Perguruan Tinggi didaerah untuk bersama-sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mempersiapkan rencana pengembangan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dilingkungan instansi masing-masing agar terbina kerja sama yang terpadu dan terintegrasi. Jika kerja sama dan koordinasi yang baik antara semua elemen dapat terlaksana, harapannya dapat memberikan pelayanan yang prima berupa tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan cepat serta mudah.
( KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )