PANGKALPINANG (26/10/2022) - Menindaklanjuti hasil kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Ditjenpas menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-25.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana dan Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan.
Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Itun Wardatul Hamro, beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan. Bertempat di Yogyakarta, kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman S. M. Hutapea.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Konsultan UNODC, Munajat. Disusunnya Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Napiter di Lapas ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, beberapa diantaranya adalah :
1. Bermula dari ego sektoral, kurangnya kepedulian dan kebersamaan semua pihak;
2. Tidak ada standar materi pembinaan keagamaan/RPS (objectives, materials, strategies, and evaluation) yang digunakan oleh Pembina Keagamaan;
3. Banyak praktek baik di Lapas-Lapas namun masih terpendam, belum tersosialisasikan dan belum termanfaatkan sebagai dasar kebijakan untuk pengembangan pembinaan Napiter, khususnya Pembinaan Keagamaan.
Diharapkan dengan diterapkannya pedoman ini, akan ada perubahan secara bertahap dalam sikap dan perilaku napiter
Selepas pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan Penyerahan Simbolis Pedoman Opersional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan kepada perwakilan undangan.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL