PANGKALPINANG (30/11/2022) - Dalam rangka menunjang tugas pengelolaan Barang Milik Negara khususnya perencanaan barang milik negara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi APIK di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung yang diikuti oleh operator UPT Pemasyarakatan yang menghadiri kegiatan sosialisasi secara langsung.
Bertempat di Balai Pengayoman Lt. 2 Kantor Wilayah, Kegiatan di hadiri oleh Kepala Bagian Umum (Zumadi) sekaligus memberikan sambutan, Kepala Subbagian Pengelola Keuangan dan BMN (Deny Harlianto) dan Subkoordinator Perencanaan Barang Milik Negara Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Liwi Biantono) , Analis Perencanaan, Penggunaan, dan Penghapusan BMN (EN Fauzianur), dan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (Naenis Sukmiasih).
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bagian Umum membuka dan memberikan arahan terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi. " Penyelenggaraan Sosialisasi Aplikasi APIK BMN ini adalah sebagai fasilitas untuk analisa kebutuhan Barang Milik Negara berupa sarana prasarana dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Khususnya UPT Pemasyarakatan." pungkas Zumadi
Dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait aplikasi APIK yang disampaikan oleh narasumber dan kemudian dilanjutkan dengan Uji Coba Pengisian Aplikasi APIK oleh operator UPT Pemasyarakatan yang hadir mengikuti kegiatan. Aplikasi APIK merupakan aplikasi untuk memfasilitasi khususnya kepada UPT Pemasyarakatan pada bidang BMN Pemasyarakatan dalam pengajuan permintaan sarana dan prasarana pemasyarakatan ditahun berjalan. Aplikasi ini sebagai pendukung dalam pengalokasian distribusi pengadaan sarana teknis pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta memonitor hasil RKBMN yang telah disetujui dan sebagai dasar penyusunan RKBMN serta digunakan sebagai dukungan untuk melakukan Revisi RKBMN yang telah disetujui.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai cara penggunaan aplikasi barang milik negara ( APIK), seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, tentunya mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
(KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)