Kabupaten Bangka (14/11/2022) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melakukan kegiatan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Bangka Induk. Tim Divisi Keimigrasian dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Bp.Ade Rahmat beserta Kasubbid Penindakan Keimigrasian dan Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kanim Pangkalpinang melakukan kegiatan Pengawasan Orang Asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perusahaan pertama yang dikunjungi yaitu PT.Gunung Maras Lestari berlokasi di Komplek PT.GML Desa Mangka Kecamatan Bakam Kab.Bangka. Tim diterima oleh Bp.Dede Saputra selaku Assist Mill Manager PT.GML. Menurut informasi dari Bp.Dede, terdapat 5 orang TKA berkebangsaan Malaysia yang bekerja di PT.GML dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian.
Tim melanjutkan kegiatan Pengawasan ke PT.Refined Bangka Tin Lokasi Kawasan Industri Jelitik Sungailiat, diterima oleh Bp.Robin selaku Manager Produksi. Pada perusahaan ini terdapat 12 orang TKA Berkebangsaan China (9 orang bekerja, 3 Orang Cuti) status Dokumen Keimigrasian lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian. Lokasi terakhir dikunjungi PT.ATD Makmur Lokasi Kawasan Industri Jelitik Sungailiat diterima Ibu Tanti selaku HRD, terdapat 1 orang TKA Berkebangsaan China status Dokumen Keimigrasian lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL