Pangkalpinang - Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Teknis Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang tentang penegasan persyaratan paspor dan pengamanan dokumen keimigrasian, Kamis (31/8).
Tim menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar melaksanakan Bindalwasnis kepada Unit Pelaksana Teknis perihal penegasan, bahwa persyaratan dari Kementerian/Lembaga terkait tidak diperlukan bagi pemohon paspor untuk keperluan magang, haji dan umroh serta Calon Pekerja Migran Indonesia.
Hal tersebut dilakukan agar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dapat mensosialisasikan kepada agen-agen haji dan umroh.
Kegiatan dilanjutkan dengan Bindalwasnis terkait pengamanan dokumen keimigrasian. Memastikan bahwa blanko paspor yang belum dicetak, cacat produksi, serta rusak dalam proses disimpan pada sarana yang layak dan dalam kondisi yang aman.
Evi Oktaviani selaku Kasubbag TU Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menjelaskan bahwa pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang setiap bulannya dilakukan rekonsiliasi untuk memastikan jumlah blanko paspor sesuai dengan yang dilampirkan di berita acara.
Tim diwakili Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dam HAM Bangka Belitung, Darori mengharapkan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang agar melaksanakan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian serta menghindari penyimpangan pengelolaan dokumen keimigrasian.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel