Bangka Barat - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi terkait fasilitas keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan perkawinan campuran pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Kamis (9/11).
Tim yang dipimpin Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Darori diterima oleh Asrin Utiarahman selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Jayu Noriska selaku Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat.
Pada kesempatan ini, Darori menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.
Salah satu kemudahan fasilitas keimigrasian atau affidavit bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah pembebasan dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal, izin masuk kembali serta pemberian tanda masuk atau keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia. Informasi ini agar dapat disampaikan kepada masyarakat Bangka Barat yang yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing dan sudah mempunyai anak dari hasil perkawinan tersebut.
Mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jayu Noriska menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim Kantor Wilayah. Informasi ini akan disampaikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat.
Sebagai informasi, bahwa tercatat ada 3 orang warga Bangka Barat yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing dan ada yang sudah memiliki anak dari perkawinan tersebut. Informasi kemudahan fasilitas keimigrasian affidavit sangat bermanfaat dan akan disampaikan kepada masyarakat.
Selanjutnya, tim melakukan pengumpulan informasi pasca layanan keimigrasian kepada penerima layanan keimigrasian di Bangka Barat. Yani adalah salah satu warga yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Belanda. Pada kesempatan ini, Yani menyampaikan terima kasih atas layanan yang diberikan oleh jajaran Imigrasi, khususnya pada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Menurut Yani, pelayanan oleh Imigrasi semakin baik dan harapannya agar Imigrasi terus meningkatkan pelayanannya.
Hasil dari kegiatan koordinasi akan menjadi bahan pembinaan pengendalian dan pengawasan teknis keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
Diharapkan kedepannya perkawinan campuran agar dilaporkan serta Anak Berkewargnegaraan Ganda didaftarkan affidavit sehingga dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel