Bangka Barat - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diketuai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi melakukan kegiatan koordinasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, Jumat (9/6).
Koordinasi tersebut menindaklanjuti Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor :IMI.4-GR.0401-503 tanggal 06 Juni 2023 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO.
Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian diterima langsung Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka Barat, Safrizal.
Pada kesempatan pertama, Kepala Bidang Inteldakim, Teguh memberikan informasi terkait dengan isu aktual Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) yang menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo.
Teguh memberikan informasi permasalahan TPPO memerlukan upaya penanganan regional secara kolektif (dari tahapan deteksi, pencegahan, pelindungan, pemulangan, rehabilitasi dan mengatasi akar permasalahan), sehingga kapasitas para penegak hukum perlu diperkuat dalam melakukan investigasi, pengumpulan bukti, identifikasi korban dan prosekusi.
Kepala Badan Kesbangpol, Safrizal menginformasikan untuk situasi dan kondisi Ideologi Politik Sosial dan Budaya Pertahanan dan Keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) di wilayah Kabupaten Bangka Barat terpantau aman, kondusif dan terkendali.
Sejauh ini belum ditemukan adanya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Kabupaten Bangka Barat, namun perlu juga dilakukan pengawasan di titik rawan Perairan Penganak Parittiga, dimana kapal-kapal laut datang ke wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Johnny Tunggul menambahkan apabila melihat, mengetahui atau menerima laporan/informasi mengenai seseorang/kelompok/perusahaan yang diduga akan memberangkatkan WNI (Warga Negara Indonesia) ke luar negeri yang berpotensi menjadi korban TPPO segera melaporkan dan berkoordinasi ke Aparat Penegak Hukum dan pihak Imigrasi.