Jakarta - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung yang diketuai Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi beserta Fungsional Umum pada Divisi Keimigrasian melakukan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Optimalisasi Laporan Harian Intelijen Keimigrasian, Selasa (4/7).
Tim Divisi Keimigrasian diterima oleh Afi Kahfian selaku Koordinator Produksi Intelijen Keimigrasian di ruangan kerja.
Pada kesempatan pertama, Afi Kahfian memberikan arahan terkait dengan permasalahan TPPO yaitu, agar seluruh jajaran Imigrasi baik yang berada di Kantor Wilayah maupun yang berada di Kantor Imigrasi untuk segera melakukan koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dengan instansi berwenang (BP2MI, Dinas Tenaga Kerja setempat, dan Kepolisian), sehingga dapat mendeteksi, mendapatkan informasi serta cegah secara dini jika terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Lalu melakukan pengawasan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terutama menolak permohonan paspor yang terindikasi menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Dan segera menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 19 Juni 2023 tentang Penguatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor:IMI.4-GR.0401-503 tanggal 06 Juni 2023 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO.
Serta membuat Laporan Harian Intelijen Keimigrasian sesuai dengan standar 5W+1H, dimana Laporan Harian Intelijen merupakan sumber utama dan informasi Keimigrasian yang akan dikelola oleh pimpinan untuk mengambil kebijakan dan upaya cegah dini dan deteksi aksi terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di bidang keimigrasian.