Bangka - Bidang Perizinan dan Informasi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Dwi Andang Mei Admojo melaksanakan kegiatan koordinasi antar instansi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka terkait pencegahan Pekerja Migran Non Prosedural, Selasa (18/4).
Kegiatan difokuskan pada Kantor Kecamatan Namang, Kecamatan Pangkalan Baru dan Kecamatan Pemali.
Maraknya Warga Negara Indonesia di luar negeri yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional. Kegiatan koordinasi terkait pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di wilayah Kecamatan Namang, Pangkalan Baru dan Pemali dimaksudkan sebagai upaya preventif tindak perdagangan orang dengan mengintensifkan pemantauan terhadap warga negara.
Dari hasil kegiatan koordinasi akan dijadikan bahan Pembinaan Pengendalian dan Pengawsan Teknis Keimigrasian pada Unit Pelaksana Teknis.