Koba - Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Darori melakukan kegiatan koordinasi antar instansi terkait pelayanan keimigrasian serta data perkawinan campuran di Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (7/6).
Instansi yang dikunjungi yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah. Tim disambut hangat oleh Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah, Julhasnan.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Darori menyampaikan bahwa dalam rangka validasi keabsahan dokumen kependudukan yang menjadi lampiran persyaratan permohonan Paspor adalah dengan mengimplementasikan penggunaan Web Portal Ditjen Dukcapil.
Hal ini bertujuan agar penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Julhasnan memberikan tanggapan positif dan akan bersinergi dengan Imigrasi. Selanjutnya, Julhasnan juga menyampaikan jumlah perkawinan campuran yang tercatat di Kabupaten Bangka Tengah.
Hasil dari kegiatan akan menjadi Bahan Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan Teknis Keimigrasian pada Unit Pelaksana Teknis.