Bangka Selatan - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Pendataan Orang Asing terkait dengan Penjamin Virtual di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (14/2).
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nomor W.7.UM.03.07-1156 tanggal 13 Februari 2023 tentang Pendataan Orang Asing terkait Penjamin Virtual Orang Asing di Wilayah Kabupatan Bangka Selatan.
Tim Pendataan Orang Asing yang diketuai Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Johnny Tunggul beserta fungsional umum pada Divisi Keimigrasian melakukan kegiatan pendataan orang asing ke PT. BUMI SAWIT SUKSES PRATAMA (PT.BSSP) yang berlokasi di Desa Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan.
Tim diterima Halamet, selaku Admin ACC Executive PT.BSSP. Informasi yang diperoleh, terdapat 4 orang Tenaga Kerja Asing berkebangsaan Malaysia pemegang KITAS dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap, dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian.
Selanjutnya tim menuju ke CV. Persada Tambang Intitama, yang berlokasi di Desa Paku Kecamatan Payung Kab. Bangka Selatan. Tim diterima Solihin, selaku Site Manager.
Informasi dari Solihin, perusahaan CV. PTI tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing sejak tahun 2019. Seluruh Tenaga Kerja berasal dari dalam negeri (pekerja lokal). Sampai dengan saat ini belum ada rencana perusahaan untuk mengambil Tenaga Ahli dari luar negeri.
Lokasi terakhir yaitu koordinasi ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sadai, dan diterima oleh Mardianto selaku staff operasional. Informasi dari Mardianto yaitu terkait gerak Kapal Isap Produksi di perairan Toboali, terdapat 1 Kapal Isap Produksi dengan kondisi kapal sedang dalam proses perbaikan.