Pangkalpinang - Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diketuai oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi didampingi Staff Bidang Inteleijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan kegiatan koordinasi antar Instansi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Rabu (21/6).
Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi dan berpedoman dari Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.0401-503 tanggal 06 Juni 2023 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO.
Pada kesempatan pertama, Tim Divisi Keimigrasian mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diterima oleh Fungsional Madya Mediator Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Babel, Hendra Propalia.
Selanjutnya, Teguh Setiadi mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya ke Disnaker Provinsi Kepulauan Babel yaitu dalam rangka koordinasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Selain itu, Teguh Setiadi menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Pihak Imigrasi terus melakukan edukasi secara masif tentang TPPO kepada masyarakat yang akan berangkat ke Luar Negeri terutama menjadi Pekerja Migran Indonesia;
b. Pihak Imigrasi terus melakukan pengawasan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terutama menolak Permohonan Paspor yang akan berangkat ke Negara Kamboja yang terindikasi menjadi Pekerja Migran Illegal;
c. Melakukan profilling yang mendalam kepada pemohon paspor khususnya para pencari Kerja di luar negeri (Calon PMI) agar terhindar dari TPPO;
d. Pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Babel akan membentuk Imigrasi Corner di setiap Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan bahkan sampai level Desa di Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung;
e. Imigrasi Corner yang akan dibentuk di Kecamatan dan Desa berfungsi untuk memberikan pelayanan keimigrasian, informasi keimigrasian, pengawasan orang asing (Intelijen), dan Sosialisasi atau Penyuluhan Peraturan dan Hukum Keimigrasian kepada masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hendra Propalia berterima kasih atas kedatangan tim dan memberikan informasi bahwa di Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung sangat minim sekali penduduk asli Bangka Belitung yang berminat bekerja di luar negeri dikarenakan masih tersedianya lapangan kerja yang memadai, seperti Perkebunan Sawit, Tambang Timah, Perkebunan Lada dan Nelayan.
Di Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk proses pengajuan menjadi Pekerja Migran Indonesia, Calon PMI harus mendaftarkan ke Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berlokasi di Palembang Sumatera Selatan.
Adapun dalam prosesnya yang harus diperhatikan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut adalah sebagai berikut:
a. Carilah pelaksana Penempatan TKI yang terdaftar dan berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah;
b. Mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh Disnaker;
c. Mendaftar dan ikuti proses seleksi;
d. Pastikan mendapatkan asuransi, pelatihan serta memperoleh paspor dan visa.
Tim selanjutnya bergerak ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang dan diterima oleh Sekretaris Dinas PTSPTK Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti.
Informasi dari Amrah Sakti, untuk wilayah Kota Pangkalpinang sepanjang tahun 2023 kurang lebih 11 orang yang mendaftarkan sebagai calon Pekerja Migran Indonesia ke BP2MI di Palembang, sejauh ini kami dari Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang tidak menemukan adanya Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang berasal dari Kota Pangkalpinang.
Kegiatan koordinasi terkait Tindak Pidana Perdangan Orang ke Dinas Tenaga Kerja Prov. Bangka Belitung dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang berjalan dengan lancar tanpa kendala.