Tanjungpandan (07/03/2023) - Tim Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kep Bangka Belitung yang diketuai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bapak Teguh Setiadi didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian R.Haryo Sakti Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian R.Haryo Sakti, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungpandan Bp.Dady beserta fungsional umum Inteldakim melakukan Kegiatan Koordinasi Antar Instansi pada KESBANGPOL Kab. Belitung terkait pengungsi luar negeri, pencari suaka dan Final Rejected di Wilayah Kabupaten Belitung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
Tim Inteldakim Kanwil Babel diterima Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bapak Marulina Sinaga,MPA. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan memberikan beberapa point terkait Pengungsi Luar Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 diantaranya :
1.Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan dan tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya;
2.Pengungsi luar negeri bisa mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari PBB melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia;
3.Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan FOKORPIMDA dan Imigrasi terkait penanganan pengungsi luar negeri sehingga dapat diteruskan ke perwakilan UNHCR di Indonesia.
Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Bp.R.Haryo Sakti menambahkan point tentang tindak lanjut jika menemukan pengungsi dari luar negeri yaitu :
1.Penyelamatan terhadap pengungsi negeri;
2.Pengamanan terhadap pengungsi luar negeri;
3.Pemeriksaan terhadap pengungsi luar negeri, dan
4.Penanganan terhadap pengungsi luar negeri;
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bapak Marulina Sinaga,MPA memberikan informasi sejauh ini di Wilayah Belitung belum ditemukan adanya pengungsi dari luar negeri. Kegiatan koordinasi dilanjutkan ke Dinas Koperasi,Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, tim diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab.Belitung Bapak Syamsuddin. Pada kesempatan pertama Bp.Teguh Setiadi menjelaskan maksud dan tujuan datang ke Kantor Disnaker Kabupaten Belitung yaitu dalam rangka Koordinasi dan tukar menukar informasi terkait dengan Terkait Penjamin/Sponsor Orang Asing berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian;
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan memberikan informasi terkait penjamin Keimigrasian dan terkait Orang Asing :
1.Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
2.Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
3.Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing tidak serta merta merupakan tugas utama daripada Imigrasi namun beberapa instansi terkait yang tergabung dalam keanggotaan TIMPORA merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga kolaborasi dan sinergitas antar instansi pemerintah dapat mendeteksi secara dini jika terjadi pelanggaran Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku yang dilakukan oeh orang asing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Bp.Syamsuddin memberikan informasi bahwa pihak Penjamin/Sponsor Tenaga Kerja Asing, harus menempatkan TKA bekerja sesuai dengan RPTKA dan IMTA yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Babel