Belo Laut, 05 April 2023. Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Pendataan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Nomor W.7-GR.03.06-2692 tanggal 04 April 2023 terkait Pendataan Orang Asing di Kabupaten Bangka Barat. Tim Pendataan Orang Asing diketuai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bapak Teguh Setiadi didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Bapak R.Haryo Sakti, dan Fungsional Umum pada Divisi Keimigrasian.
Tim Inteldakim pada kesempatan ini mengunjungi PT. Gunung Sawit Bina Lestari yang berlokasi di Desa Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat dan tim diterima oleh Bapak Perarihenta Sembiring selaku Mill Manager di Ruang Rapat beliau. Hasil dari kegiatan ini terdapat 3 orang Tenaga Kerja Asing berkebangsaan Malaysia pemegang KITAS Kerja dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian. Data tersebut sesuai dengan data yang ada pada Divisi Keimigrasian. Tujuan kegiatan ini disamping pengecekan Lapangan Kegiatan Orang Asing, tim pun melakukan pemetaan Penjamin Orang Asing dalam menginventarisasi Penjamin Virtual Orang Asing yang berada diwilayah Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Target Kinerja Tahun 2023.
Divim Kemenkumham Babel