Bangka - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 20-21 Maret 2023 melakukan kegiatan koordinasi dan konfirmasi ke instansi di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Tengah terkait Perkawinan Campuran antara WNI dan WNA yaitu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selama dua hari pelaksanaan koordinasi, Tim Divisi Keimigrasian dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Andrey Sofyan Isak didamping Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Dwi Andang Mei Admojo dan pelaksana pada Divisi Keimigrasian berjalan dengan lancar.
Di Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan keterangan dari Holid, Analis Kebijakan Ahli Muda terdapat dua keluarga dengan perkawinan campuran, yaitu antara WNI dan WNA Malaysia dan lainnya antara WNI dan WN Gambia. Sedangkan di Kabupaten Bangka Tengah antara WNI dan WN Yaman.
Dalam perkembangannya tidak terdapat kendala terhadap perkawinan campuran tersebut. Diharapkan kedepannya anak hasil perkawinan campuran tersebut dapat dilaporkan sehingga didapatkan data yang akurat terkait anak berkewarganegaraan ganda.