Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pemasyarakatan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu, (22/02).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian (Bintorwasdal) terhadap penginputan dara narapidana dan tahanan pada aplikasi SDP, pemuktahiran data pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 serta Monitoring Kegiatan Pembinaan Kemandirian.
Tim Divisi Pemasyarakatan ini dipimpin oleh Kepala Sub bidang Pembinaan, TI dan Kerjasama, Mulsa Afrianto. Pada kesempatan ini Kasubbid Mulsa menyebut bahwa dari total narapidana 880 orang, terdapat 825 orang WBP telah memiliki NIK dan sebanyak 55 orang belum memiliki NIK. "55 orang narapidana tersebut tidak memiliki NIK dikarenakan beberapa hal, diantaranya KTP masih dipegang oleh pihak penyidik dan juga KTP hilang atau rusak", ujar Kasubbid Mulsa.
Sementara itu, terkait dengan kegiatan kemandirian, Lapas Narkotika Pangkalpinang telah melaksanakan berbagai program/ kegiatan kemandirian, diantaranya sablon, bengkel, tata boga, pangkas rambut dan pembuatan etalase.
Selain itu juga didapatkan informasi bahwa Lapas Narkotika Pangkalpinang telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pangkalpinang, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Pangkalpinang
Guna menindaklanjuti Bintorwasdal kali ini, Kasubbid Mulsa mengatakan pihaknya akan menghubungi keluarga narapidana untuk meminta KTP ataupun Kartu Keluarga dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang.
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel