Toboali, (18/11/2022) - Dalam rangka menindaklanjuti MoU antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Divisi Yankumham Bidang Pelayanan Hukum dan HA, serta PKS tentang Pembentukan Pos Yankomas Kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Divisi Yankumham melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pos Yankomas yang sudah dibentuk di Kecamatan Simpang Katis Kab. Bangka Tengah dan Kecamatan Air Gegas Kab. Bangka Selatan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini) beserta jajaran Bidang HAM tersebut bermaksud untuk melihat secara langsung kondisi dan perkembangan pos-pos Yankomas pada Kecamatan tersebut, serta menginventarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi pihak Kecamatan dalam melaksanakan pelayanan komunikasi masyarakat terhadap permasalahan HAM yang disampaikan masyarakat.
Selain itu, Eva Gantini juga menyampaikan kunjungan tersebut dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi dan sinergi dalam mengoptimalkan pelayanan hukum dan HAM di tingkat Kecamatan.
Pihak Kecamatan menyampaikan bahwa pihaknya terus berusaha untuk memberi pelayanan terbaik terhadap Pemenuhan dan Perlindungan HAM kepada masyarakat dan akan terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah. Terkait dengan pengaduan, sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat yang masuk sampai ke Kecamatan.
Pada kesempatan yang sama dilakukan pendampingan kepada petugas Kecamatan mengenai tata cara pelaporan pengaduan permasalahan HAM masyarakat melalui aplikasi Simasham dan penyerahan brosur/pamflet sebagai informasi bagi masyarakat bahwa pengaduan pelanggaran HAM tidak perlu dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Wilayah, tetapi bisa dilakukan di Kantor Kecamatan setempat.
Sebagai bahan evaluasi, kedepan akan diagendakan sosialisasi kepada petugas Yankomas yang ada di Kecamatan serta masyarakat sehingga dapat memahami apa itu Yankomas.