Pangkalpinang, (17/11/2022) - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel menerima kunjungan koordinasi dari tim Direktorat Jenderal HAM yang dalam hal ini yaitu Direktorat Instrumen HAM.
Kunjungan yang dilaksanakan oleh Sub Koordinator Penyiapan Instrumen Hak Sipil dan Politik (Arlista Puspaningrum) dan Sub Koordinator Analisis Instrumen Hak Sipil dan Politik (Raden Roro Artati) dan staf diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini) beserta jajaran Bidang HAM.
Koordinasi tersebut dalam rangka Pengumpulan Bahan Kajian Substansi Rancangan Undang–Undang Pengadilan HAM melalui kegiatan Baseline Survey Pengumpulan Bahan Kajian Substansi Rancangan Perubahan Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Pengumpulan Data Analisis Produk Hukum Daerah Bidang Hak Sipil dan Politik dari Perspektif HAM.
Kegiatan diawali dengan melaksanakan rapat diskusi yang bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel terkait dengan produk hukum daerah dari perspektif HAM yang dihadiri oleh para perancang peraturan Per-UU Kantor Wilayah dan perwakilan Biro Hukum Provinsi Bangka Belitung serta Tim bidang HAM.
Dalam rapat tersebut terdapat berbagai masukan/rekomendasi yang disampaikan kepada Tim Ditjen HAM sebagai bahan analisis.
Kemudian, Tim Ditjen HAM juga melakukan koordinasi ke Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan melakukan diskusi dan tanya jawab dalam bentuk saran/masukan melalui Baseline Survey Pengumpulan Bahan Kajian Substansi Rancangan Perubahan Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan masukan dari Pemerintah, Lembaga Peradilan, Akademisi dan Organisasi Masyarakat Sipil sebagai tahap awal dalam penyusunan Kajian Substansi Perubahan Undang-Undang Pengadilan HAM.