Belinyu - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung beserta Tim Subbid Kekayaan Intelektual mengunjungi SMA Negeri 1 Belinyu dan SMA Negeri 1 Riau Silip, Rabu (3/4).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di bidang pendidikan yang menjadi arahan Kepala Kantor Wilayah untuk menanamkan sadar KI kepada siswa-siswi di sekolah.
Kegiatan sosialisasi KI ini yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023 ini berpapasan dengan jadwal ujian siswa-siswi sehingga memungkinkan untuk dimundurkan kegiatan di tanggal 13-14 April 2023 di dua lokasi yaitu SMA Negeri 1 Belinyu dan SMA Negeri 1 Riau Silip. Pada tiap-tiap sekolah menghadirkan sebanyak 100 siswa sebagai peserta didik, yang terdiri dari kelas X sampai kelas XII. Untuk guru atau pun siswa yang mempunyai karya cipta original dapat langsung di daftarkan pencatatan ciptanya, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan ini sekaligus penyerahan sertifikat pencatatan cipta.
Willen, S.Pd selalu Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belinyu sangat mendukung kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual ini. Willen menyatakan siap memfasilitasi tempat dan menghadirkan peserta didik untuk mengikuti kegiatan ini. "Untuk sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual baru kali pertama di lakukan di SMA Negeri 1 Belinyu ini," ujar Willen.
Karena banyak dari siswa sendiri tidak mengerti apa itu Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi dapat mengerti dan peduli akan Kekayaan Intelektual.
Yuernah selaku tenaga pendidik di SMA Negeri 1 Riau Silip juga siap memfasilitasi kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual ini. Dikarenakan siswa-siswi kelas XII sedang ujian dan sebentar lagi akan lulus, kegiatan ini juga diharapkan dapat diselingi dengan pemberian motivasi kepada siswa-siswi yang akan lulus untuk melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah kedinasan yang salah satunya dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini merupakan terobosan dari Kantor Wilayah dalam mempromosikan Kekayaan Intelektual. Adi Riyanto selaku kepala bidang pelayanan hukum menyampaikan bahwa biasanya target dalam mensosialisasikan pentingnya Kekayaan Intelektual adalah pelaku UMKM, penggiat seni, dan Pemerintah Daerah. Namun sekarang diperluas ke dunia pendidikan, yang semula hanya mengundang Perguruan Tinggi, sekarang di teruskan ke sekolah-sekolah untuk menanamkan pentingnya Kekayaan Intelektual sejak dini.