KOBA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan sinergitas dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, yang dilaksanakan pada hari Senin (03/04/2023) bertempat di Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Tengah. Koordinasi tersebut dalam upaya memperkuat sinergitas dan kerja sama khususnya dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Afrizal, Tim dari Kantor Wilayah yang di pimpin oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung siap berperan aktif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik terhadap produk hukum daerah baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.
Afrizal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung atas segala sinergitas yang baik, peran dan bantuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung khususnya Tim Perancang yang telah membantu melakukan pengharmonisasian/penyelarasan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan lebih tinggi.
Bahwa Kantor Wilayah sampai dengan saat ini telah menerima permohonan harmonisasi yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 3 Raperda dan 5 Raperkada. Seluruh proses dan mekanisme pengharmonisasian tersebut, mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
(KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)