Tanjungpandan - Dalam upaya membangun sinergi serta mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung untuk melaksanakan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada Tahun 2023, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro beserta jajaran melaksanakan koordinasi pada Kamis (02/02/2023) bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Belitung. Kedatangan Kepala Bidang Hukum diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Suparno.
Kepala Bagian Hukum Suparno mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung atas sinergi dan kerja samanya, karena pada tahun 2022 lalu kami telah dibantu dan difasilitasi pengharmonisasian dan penyusunan Ranperda Kabupaten Belitung.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Saputro menjelaskan maksud dari koordinasi itu untuk memfasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu perubahan penting yakni perihal kewenangan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan yang melekat pada tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Oleh karenanya, agar penyusunan Ranperda dan Ranperkada yang berasal dari Kabupaten Belitung untuk diharmonisasikan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Bahwa untuk mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengharmonisasian mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Sebagai informasi, bahwa Kantor Wilayah pada Tahun 2022 telah mengharmonisasikan 8 (delapan) Ranperda dan 2 (dua) penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda yang berasal dari Kabupaten Belitung.
Diharapakan dengan adanya partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah Kab. Belitung, nantinya tidak ada lagi produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel