Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Tim Subbidang Luhbankum dan JDIH kembali melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pelaporan pelaksanaan pengelolaan JDIH tahun 2022 melalui Aplikasi JDIHN E-Report.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diikuti oleh Kabid Hukum (Eko Saputro), serta Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) bersama dengan staf pada Subbid Luhbankum dan JDIH.
Dalam pelaksanaan koordinasi, Tim menyampaikan kepada operator instansi terkait kewajiban entri metadata dan pelaporan pelaksanaan JDIH tahun 2022 melalui Aplikasi JDIHN E-Report yang belum dilaksanakan oleh JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Eko Saputro menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban dari setiap anggota JDIHN sebagai bentuk laporan yang nantinya akan menjadi dasar penilaian kinerja anggota JDIHN dalam melaksanakan pengelolaan JDIH tahun 2022.
“Pelaporan melalui Aplikasi JDIHN E-Report ini wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN. Laporan ini tentunya akan menjadi dasar penilaian dan monitoring dari Pusat JDIHN terkait pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh anggota di tingkat daerah” ujar Eko.
Kasubbid Luhbankum dan JDIH, Muhamat Ariyanto turut menambahkan bahwa laporan ini nantinya akan menjadi dasar penilaian oleh Pusat JDIHN untuk memberikan penghargaan bagi anggota JDIHN berprestasi yang mana penentuan anggota berprestasi tersebut ditentukan berdasarkan nilai yang diperoleh dari laporan yang disampaikan melalui Aplikasi JDIHN E-Report.
“Nantinya setiap tahun, Pusat JDIHN akan mengadakan kegiatan JDIHN Awards yang merupakan ajang pemberian penghargaan tahunan bagi anggota JDIHN yang memperoleh nilai tertinggi yang mana nilai tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh setiap anggota JDIHN melalui Aplikasi JDIHN E-Report” ujar Ariyanto.
Lebih lanjut, Tim Kanwil Kemenkumham Babel akan terus menjalin komunikasi serta menyampaikan kepada Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera melengkapi data dan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pelaporan melalui Aplikasi JDIHN E-Report dan turut disampaikan bahwa batas waktu terakhir pelaporan adalah 15 Januari 2023.