Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima kedatangan seorang masyarakat dari Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang bertanya terkait masalah perjanjian perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh orang tuanya. Masyarakat tersebut langsung diterima dan ditemui oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Muhamat Ariyanto didampingi Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein, Selasa (4/7).
Masyarakat tersebut mengaku datang untuk mempertanyakan terkait masalah perjanjian damai kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh orang tuanya sebagai korban hingga meninggal dunia. Masyarakat tersebut meminta pandangan dan saran kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel terkait upaya apa yang dapat dilakukan.
Lebih lanjut dalam pemaparan masyarakat tersebut, beliau mengaku proses perdamaian sudah dilakukan dengan pihak pelaku, namun pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut masih jauh dari yang diharapkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Muhamat Ariyanto menyampaikan kepada masyarakat tersebut untuk melaksanakan mediasi kembali dengan pihak pelaku dengan didampingi oleh kuasa hukum. Hal ini bertujuan agar dicapainya kesepakatan serta kejelasan terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh kedua belah pihak serta penyelesaiannya.
Beliau juga merekomendasikan masyarakat tersebut untuk dapat menggunakan jasa organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel. Diharapkan dengan proses mediasi yang didampingi tersebut, permasalahan dapat segera diselesaikan dan perjanjian perdamaian tersebut dapat dilaksanakan sesuai harapan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel