Belitung - Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Marsal Saputra bersama Tim melaksanakan koordinasi ke Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung, Kamis (6/4).
Koordinasi ini dilakukan dalam hal inventarisasi Kawasan Karya Cipta (KKC) yang merupakan program baru dari Direktorat Jenderal Kekayaan Inteleltual (DJKI) serta inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada tiap Kabupaten yang dalam kesempatan ini ditujukan pada Kabupaten Belitung yang hanya memiliki 2 (dua) pencatatan KIK jika dibandingkan dengan Kabupaten Belitung Timur yang sudah mencatatkan sebanyak 38 KIK.
Koordinasi yang dilaksanakan di Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 5 April ditujukan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Belitung Timur, serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Belitung Timur.
Dalam koordinasi ini, Tim Subbid KI menyampaikan program DJKI yaitu membuat suatu Kawasan Karya Cipta yang akan dilaksanakan pada tahun depan. Untuk itu diperlukan inventarisir pada masing-masing Kabupaten yang memiliki daerah yang dapat dijadikan suatu kawasan karya cipta dengan syarat daerah tersebut harus memiliki suatu kreasi, baik itu seni, sastra yang ditampilkan dan sudah diketahui oleh masyarakat, sehingga dapat mengundang wisatawan lokal ataupun mancanegara. Dan setiap kesenian yang ditampilkan harus sudah didaftarkan pencatatan Hak Ciptanya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Belitung Timur, Sarwan S.Pd menilai ada suatu daerah di Belitung Timur yang akan dicanangkan sebagai Desa Wisata yaitu Desa Buding. Dengan kriteria yang hampir sama dengan program Kawasan Karya Cipta, maka dimungkinkan Desa Buding menjadi desa yang akan menjadi kandidat KKC.
Di Desa Buding ini, mayoritas masyarakatnya adalah pengrajin batik dan salah satu tarian tradisional Belitung Timur juga terlahir dari sini yaitu Tari Sepen Buding. "Tinggal menjadi tugas kami bagaimana cara untuk mengemas dan mempromosikan Desa Buding ini dengan berbagai kesenian dan kerajinan yang bisa ditampilkan, sehingga dapat mengundang pengunjung lokal hingga pengunjung luar daerah pada event tertentu yang akan diagendakan setiap tahun,” ujar Sarwan.
Koordinasi dilanjutkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tanggal 6 April. Dalam kesempatan ini, Marsal Saputra selaku Kepala Subbidang KI menyampaikan terkait Kekayaan Intelektual Komunal yang dinilai masih sangat minim dari Kabupaten Belitung. Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah, bahwa tiap-tiap Kabupaten/Kota harus digencarkan untuk pencatatan KIK.
Untuk itu, perlu didorong dalam pencatatan KIK di Kabupaten Belitung dengan didasarkan pada Kebudayaan yang sudah terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada Kementerian Pendiddidkan dan Kebudayaan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Padila mengungkapkan bahwa ada 2 (dua) pendaftaran WBTB dari Kabupaten Belitung yang nantinya juga akan dicatatkan sebagai KIK, yaitu ‘Brepat Bregong’ dan ‘Keroncong Stambul Fajar’.
Kurangnya data dari budayawan/maestro menjadi kendala Pamong Budaya dalam membuat narasi suatu kebudayaan yang akan didaftarkan sebagai WBTB dan KIK. Pentingnya pendaftaran WBTB untuk pelestarian budaya dan pencatatan KIK untuk perlindungan hukumnya, menjadi tugas bagi Pamong Budaya yang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Belitung untuk lebih aktif dalam menginventarisasi tradisi dan budaya yang ada di Belitung.