Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti pelaksanaan kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2023 yang dilaksanakan pada 1-3 November 2023 di HARRIS Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengelola JDIH untuk mampu mengelola JDIH dengan baik sesuai dengan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Nofli selaku Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN Kemenkumham RI didampingi oleh R. Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Nofli selaku Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN Kemenkumham RI menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengelolaan Basis Data Dokumen Hukum Nasional, Pusat JDIHN masih menemukan permasalahan terkait kualitas data dari dokumen hukum terintegrasi. Hal tersebut menyebabkan tidak seragamnya pengolahan dokumen dan hukum dan masih banyak metadata yang kosong pada website JDIH Anggota JDIHN.
Melalui kegiatan ini, Nofli berharap adanya peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di instansinya masing-masing agar dapat memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang mendukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta yang berasal dari Biro Hukum Kementerian dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten dan Kota dan Kantor Wilayah Kemenkumham. Adapun dari Kanwil Kemenkumham Babel diwakili oleh Eko Saputro selaku Kepala Bidang Hukum dan Fajar Husein selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel