Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan kepada 42 Kepala Desa dan Lurah se-Bangka Belitung, di Hotel Sol Marina Pangkalpinang, Kamis (21/03/2024).
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan Diseminasi yang diberikan kepada Kepala Desa/ Lurah sebagai usaha dalam rangka memberikan informasi untuk mendorong dan meningkatan Layanan kepada masyarakat khususnya terkait layanan Apostille dan Perseroan Perorangan.
Apostille merupakan layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM berupa Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille. Terdapat 126 negara dari 193 negara anggota PBB yang telah meratifikasi konvensi Apostille termasuk Indonesia.
Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille. Adapun Penerbitan Sertifikat Apostille sudah bisa dilakukan di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.
Harun menyampaikan bahwa Layanan Apostille merupakan suatu terobosan didalam penyerderhanaan regulasi birokrasi sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus legalisasi dokumen publik lintas negara. “Beberapa dokumen yang sering diajukan yaitu terkait Kependudukan, Pendidikan, notaris, Penerjemahan, dan Kepolisian,” ucap Harun.
Selain itu juga terdapat layanan lainnya dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM yaitu perseroan perorangan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan percepatan peningkatan ekonomi dan iklim investasi di Indonesia. Adapun Perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Harun menuturkan layanan perseroan perorangan memiliki banyak sekali manfaat dan kelebihan bagi masyarakat yang ingin membangun usaha yaitu Mendapatkan kepastian status badan hukum, Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, pendaftaran yang murah, dan one tier system yakni pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham.
“Kepala Desa dan Lurah merupakan ujung tombak dan yang paling dekat dengan masyarakat sehingga sangat tepat dan penting informasi terkait layanan Apostille dan Perseroan Perorangan dapat tersamaikan dengan baik,” tutur Harun.
Lebih lanjut Harun menyampaikan harapannya bahwa para Kepala Desa dan Lurah yang telah mengikuti kegiatan Diseminasi dapat menyebarkan dan meneruskan informasi layanan tersebut kepada masyarakatnya.
Untuk pendalaman materi Kepada para Kepala Desa dan Lurah, disampaikan informasi terkait layanan Apsotille oleh Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (M. Bangbang). Untuk materi terkait layanan Perseroan Perorangan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda (Sudihastuti).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi dari 3 Subbidang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yaitu Subbidang Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual serta Luhbankum & JDIH.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan informasi layanan kepada masyarakat melalui Kepala Desa dan Lurah yang memang bersinggungan langsung setiap saat dengan harapannya layanan Apostille dan Perseroan Perorangan akan dapat lebih maksimal lagi menjangkau masyarakat,” ujar Fajar.
Fajar menyebutkan, kegiatan ini diikuti oleh 65 orang yang terdiri dari 42 orang Lurah/ Kades se-Bangka Belitung, 8 orang Perwakilan Biro Hukum Provinsi/Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan 15 Orang Pejabat/Pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), serta Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel