Belitung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kabupaten Belitung dalam upaya mendorong Potensi Indikasi Geografis yang ada di wilayah Kabupaten Belitung. Kegiatan dilakukan oleh JFT Analis Kekayaan Intelektual (KI) Pertama, Ektha Dwiarni beserta tim, Senin (10/06/2024).
Dalam kesempatan ini, tim mengatakan bahwa terkait potensi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Nanas Badau untuk diusulkan dan didaftarkan sebagai Indikasi Geografis dari Kabupaten Belitung.
Selain Nanas Badau, ada potensi Indikasi Geografis lainnya yang ada di Kabupaten Belitung yaitu Talas (Boeter), Pohon Kabung dan Jeruk Kunci. Tim mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dapat memfasilitasi dalam proses pegajuan IG tersebut.
Duai Zainul Fikri, selaku Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengatakan bahwa Nanas Badau memiliki kadar air yang sedikit, sehingga tidak mudah busuk. Hal tersebut menjadi ciri khas dari Nanas Badau sehingga layak untuk diusulkan menjadi potensi IG dari Kabupaten Belitung dikarenakan Nanas Badau berbeda dari nanas-nanas di daerah lain. Beliau juga menambahkan bahwa Dinas siap mendukung pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Badau.
Nanas Badau merupakan nanas lokal Belitung yang memiliki rasa khas, dominan manis dengan tekstur daging buah dan kadar air yang cenderung kering. Untuk kata Badau diambil dari nama daerah asal nanas, yaitu Kecamatan Badau. Badau memang terkenal sebagai sentra perkebunan nanas di Belitung, budaya berkebun Nanas Badau secara tradisional sudah dilakukan turun temurun oleh petani Badau.
Tim Kanwil Kemenkumham Babel memerlukan dukungan dari dinas terkait di Pemda Belitung dalam hal penyusunan buku deskripsi, Logo Indikasi Geografis, SK MPIG, Surat Rekomendasi dari Bupati dan Peta lokasi/wilayah yang akan digunakan dalam hal penyusunan buku deskripsi tersebut.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel