Dorong Potensi Indikasi Geografis Sukun Mentega, Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Sambangi Dinas Pertanian dan Pangan Belitung Timur

WhatsApp Image 2023 05 10 at 17.54.01

Manggar - Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Marsal saputra, S.H bersama staf, melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur, Rabu (10/5).

Koordinasi ini dilakukan terkait Potensi Indikasi Geografis (PIG) Sukun Mentega dari Manggar yang telah diusulakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai salah satu PIG dari Bangka Belitung yang dua diataranya dari Kabupaten Bangka Selatan.

Kedatangan Tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual disambut langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Heryanto, S.Si yang belum lama menjabat sebagai Kepala Dinas, serta didampingi Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Belitung Timur, Abdul Rachim dan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Teran Belitong, Hasbullah.

Marsal menyampaikan bahwa Sukun Mentega telah diusulkan oleh DJKI sebagai Potensi Indikasi Geografis dari Kabupaten Belitung Timur setelah Madu Teran Belitong Timur yang saat ini sedang dalam tahap Pemeriksaan Subtantif.

Dengan kekhasan buah Sukun Mentega dari Manggar ini, mempunyai rasa yang lebih gurih dan padat jika dibandingkan dengan buah sukun dari daerah lain. "Ini nantinya dapat dilakukan uji laboratorium untuk mengecek kandungan nutrisi yang terkandung di dalamnya dan tekstur buahnya yang lebih padat, sehingga Sukun Mentega dari Manggar dianggap mempunyai potensi untuk dijadikan suatu Indikasi Geografis dari Belitung Timur," ujar Marsal.

Namun untuk penyebaran Sukun Mentega Manggar ini perlu dilakukan pemetaan. Karena pohon sukun ini tumbuh menyebar, tidak ada lahan khusus yang menanam sukun, namun pohonnya terdapat di sekitaran rumah-rumah warga dan di pesisir pantai.

Buah sukun ini pun tumbuh musiman, jadi olahan sukun seperti keripik sukun manggar tidak dapat di produksi setiap hari, hanya pada saat musim sukun berbuah saja.

Abdul rachim dan Hasbullah, yang telah lebih dahulu mendaftaran Madu Teran Belitong Timur sebagai Indikasi Geografis mengaku, dalam proses pendaftaran IG setidaknya membutuhkan tiga kali uji laboratorium.

Maka harus ada keseriusan jika ingin mendaftarkan IG, dan juga tidak lepas dari dukungan Pemerintah Daerah serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

WhatsApp Image 2023 05 10 at 17.54.01

WhatsApp Image 2023 05 10 at 17.54.01 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI