Manggar - Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Marsal saputra, S.H bersama staf, melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur, Rabu (10/5).
Koordinasi ini dilakukan terkait Potensi Indikasi Geografis (PIG) Sukun Mentega dari Manggar yang telah diusulakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai salah satu PIG dari Bangka Belitung yang dua diataranya dari Kabupaten Bangka Selatan.
Kedatangan Tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual disambut langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Heryanto, S.Si yang belum lama menjabat sebagai Kepala Dinas, serta didampingi Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Belitung Timur, Abdul Rachim dan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Teran Belitong, Hasbullah.
Marsal menyampaikan bahwa Sukun Mentega telah diusulkan oleh DJKI sebagai Potensi Indikasi Geografis dari Kabupaten Belitung Timur setelah Madu Teran Belitong Timur yang saat ini sedang dalam tahap Pemeriksaan Subtantif.
Dengan kekhasan buah Sukun Mentega dari Manggar ini, mempunyai rasa yang lebih gurih dan padat jika dibandingkan dengan buah sukun dari daerah lain. "Ini nantinya dapat dilakukan uji laboratorium untuk mengecek kandungan nutrisi yang terkandung di dalamnya dan tekstur buahnya yang lebih padat, sehingga Sukun Mentega dari Manggar dianggap mempunyai potensi untuk dijadikan suatu Indikasi Geografis dari Belitung Timur," ujar Marsal.
Namun untuk penyebaran Sukun Mentega Manggar ini perlu dilakukan pemetaan. Karena pohon sukun ini tumbuh menyebar, tidak ada lahan khusus yang menanam sukun, namun pohonnya terdapat di sekitaran rumah-rumah warga dan di pesisir pantai.
Buah sukun ini pun tumbuh musiman, jadi olahan sukun seperti keripik sukun manggar tidak dapat di produksi setiap hari, hanya pada saat musim sukun berbuah saja.
Abdul rachim dan Hasbullah, yang telah lebih dahulu mendaftaran Madu Teran Belitong Timur sebagai Indikasi Geografis mengaku, dalam proses pendaftaran IG setidaknya membutuhkan tiga kali uji laboratorium.
Maka harus ada keseriusan jika ingin mendaftarkan IG, dan juga tidak lepas dari dukungan Pemerintah Daerah serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.