PANGKALPINANG (25/10/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka belitung diundang sebagai Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Hukum PUMK di Provinsi Kepulauan bangka belitung yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Bangka belitung. dalam kesempatan ini, selaku Narasumber adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), Penyuluh Hukum Ahli Muda (Sudihastuti), Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra) serta Kasubbid Pelayanan AHU (Muhammad BangBang). Kepala UPTD BALATKOP&UKM (Matinawati) meminta narasumber dari kantor wilayah agar dapat memberikan pemahaman tentang Perseroan Perorangan dan Hak Kekayaan Intelektual kepada para Pelaku UMKM dari Kota Pangkalpinang dan kabupaten Bangka pada hari ini, dan dilajutkan peserta UMKM dari kabupaten Bangka Barat di hari rabu. Matinawati menilai bahwa UMKM yang ada di Bangka Belitung harus lebih cerdas hukum dan sadar Kekayaan Intelektual agar dalam mengembangkan produk yang dihasilkan dapat lebih baik lagi.
Sudihastuti selaku Narasumber menyampaikan terkait Perseroan Perorangan. Perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. dalam kesempatan ini, Sudihastuti juga menyarankan kepada para peserta yaitu pelaku UMKM agar dapat mendaftarkan sebagai Perseroan Perorangan. Kelebihan perseroan perorangan adalah
Memberi perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal serta memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. untuk mendaftarkan sebagai perseroan perorangan pun tidak lah sulit, cukup hanya mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris.
Adi Riyanto sebagai Narasumber berikutnya menyampaikan terkait Hak Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan ini, Adi lebih menekankan tentang Merek karena pesertanya adalah pelaku UMKM yang pastinya memiliki usaha. "Sangat penting bagi UMKM untuk mendaftarkan merek dari produk yang dihasilkan, karena merek sebagai identitas dari produk. merek juga mempunya nilai ekonomi yang menjadi pembeda dari suatu barang milik orang dengan yang lain. merek jasa ternama seperti Indomart dan Alfamart, untuk biaya yang dibutuhkan dalam membangun Franchise nya kurang lebih 70.000.000 rupiah hanya untuk biaya merek nya saja. Jadi merek juga bisa dijadikan bisnis yang menguntungkan jika sudah terkenal, ujar Adi".
para peserta sangat anthusias mengikuti kegiatan ini, di sesi tanya jawab dilontarkan pertanyaan-pertanyaan mengenai syarat dan teknis pendaftaran perseroan perorangan dan hak kekayaan intelektual. pertanyaan itu pun di jawab oleh Muhammad BangBang dan Marsal Saputra selaku kasubbid pada bidang pelayanan hukum.
Di akhir kesempatan, Adi menjelaskan bahwa kantor Wilayah dalam hal ini siap memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM dalam hal pendaftaran perseroan perorangan dan Hak Kekayaan Intelektual. karena sudah menjadi tugas Kantor Wilayah sebagai Perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendorong pelaku UMKM agar sadar dalam melindungi karya/produk yang dihasilkan untuk menunjang perekonomian nasional.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL