Pangkalpinang - Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kep. Bangka Belitung (DP3ACSKB) bersinergitas dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dalam upaya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan tentang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, Senin (27/02).
Bertindak sebagai Narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, yang menyampaikan tentang gambaran situasi kesetaraan gender saat ini dan kebijakan peraturan perundang-undangan tentang gender. “Gender itu bukan karena kodrati, tetapi karena pemahaman sosial budaya”, ucapnya.
Untuk itu, kita harus persamakan persepsi bahwa selain dimensi ekonomi dan politik, yakni adanya dimensi sosial budaya yang harus diperhatikan dalam mengetahui situasi gender. Dimensi sosial budaya merupakan dimensi yang sangat berpengaruh terhadap persepsi yang mengarah pada bias gender.
Pada prinsipnya, Negara Indonesia sudah memiliki regulasi yang mewujudkan kesetaraan gender. Beberapa peraturan tersebut antara lain UU Perkawinan, UU Ketenagakerjaan, UU Pemilu, bahkan adanya Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagai Pedoman dalam Pelaksanaan Pengarusutamaan gender di daerah. Bangka Belitung sendiri telah memiliki Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Adapun hadir sebagai peserta adalah seluruh stakeholder tingkat Provinsi dan mitra terkait.
Melalui momentum ini, Eva Gantini mengajak seluruh stakeholder dan mitra terkait, untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan yang berbasis gender sehingga dapat mengatasi ketimpangan dan diskriminasi gender.