Pangkalpinang - Menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Rabu, (10/5), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro membuka dan memimpin rapat pengharmonisasian. Dalam sambutanya beliau menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Pangkalpinang atas sinergi yang baik dalam harmonisasi produk hukum daerah dan sangat penting dilakukan, agar produk hukum daerah (Perda) dapat selaras, harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, aspiratif, serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik khususnya materi muatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi Perda penting guna optimalisasi pendapatan asli daerah.
Lebih lanjut, Eko menerangkan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Proses harmonisasi ini merupakan amanat atau perintah dari Pasal 58 ayat (2), hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, sehingga proses harmonisasi merupakan tahapan yang harus dilalui”, terangnya.
Kabid Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, Devi Ingson menyampaikan bahwa urgensi pembentukan Perda ini merupakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.
Hadir dalam rapat Pengharmonisasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja I, serta JFT Analis Hukum.
Sedangkan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang yang hadir antara lain, Kabid Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Devi Ingson, Kabag Hukum Rusmi Toiyibah, serta perwakilan dari Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.