Belitung Timur, (21/11/2022) - Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Belitung Timur tentang pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Belitung Timur, Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari Muhamad Iqbal (JFT Perancang Madya), Firmansyah Berhard (JFT Perancang Muda), dan Siti Latifah (JFT Perancang Pertama) memaparkan hasil penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Pemaparan draft Raperda dilaksanakan dalam 2 (dua) sesi, yakni terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dipaparkan oleh Firmansyah Berhard (JFT Perancang Muda) yang menyampaikan terkait dengan legal structure dan legal substance pembentukan Raperda ini. Data hukum primer juga disampaikan terkait dengan kondisi/kebutuhan masyarakat terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selanjutnya untuk Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, disampaikan oleh Muhamad Iqbal (JFT Perancang Madya). Beliau menyampaikan Nelayan dan Pembudidaya Ikan memiliki peranan yangsangat penting dalam penyediaan komoditas Perikanan di Daerah sehingga diperlukan pelindungan dan pemberdayaan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan dalam menjalankan Usaha Perikanan.
Kepala Bidang Hukum, Bapak Eko Saputro mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur terhadap dukungan dan kepercayaannya, sehingga JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan disiplin ilmunya turut andil dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Pada rapat pembahasan ini, Tim Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mendengarkan saran dan masukan baik dari Pansus DPRD maupun OPD terkait sehingga Raperda yang disusun dapat diimplementasikan dan selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Belitung Timur.