Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangkalpinang, Selasa (5/12). Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin langsung oleh JFT Penyuluh Hukum Muda sekaligus Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Babel (Sofian) didampingi JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda (Rizki Amalia dan Sudihastuti), Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Fajar Husein) serta JFU Subbid Luhbankum JDIH.
Turut hadir, Kepala Subbsi Administrasi dan Orientasi, Mia Cahyani dan Jajaran Pegawai LPP Kelas III Pangkalpinang. Kasubsi Administrasi dan Orientasi LPP Kelas III Pangkalpinang dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham khususnya Penyuluh Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang telah bersedia meluangkan waktu untuk turut serta mensukseskan kegiatan pada hari ini. “Kegiatan ini merupakan tindaklanjut Surat Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor PAS.2 – PR.04.01 – 351 Tanggal 27 November 2023 tentang Pemenuhan Target Capaian Sasaran Program Kegiatan Tahun 2023” ucap Mia.
Selain itu, Koordinator Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham, Sofian dalam arahannya menyampaikan bahwa para tahanan yang duduk dalam ruangan ini akan diberikan informasi terkait Bantuan Hukum yang menjadi hak bagi masyarakat miskin dan juga informasi hukum dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham, agar diikuti secara sungguh-sungguh dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para Tahanan dalam menentukan Sikap kedepannya” ucap Sofian.
Bertindak sebagai Narasumber kegiatan, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Fajar Husein yang menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Fajar Husein yang menyampaikan materi terkait Kesadaran Hukum Masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangkalpinang sebanyak 25 orang yang sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum yang dibarengi dengan diskusi dan tanya jawab tersebut.
Subbidang Luhbankum dan JDIH