Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung laksanakan kegiatan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Luhbankum JDIH, Muhamat Ariyanto, didampingi JFT Penyuluh Hukum (Sudihastuti) dan Staf Subbid Luhbankum JDIH (Defta Fahrun S. dan Fajar Husein). Tim Kanwil Kemenkumham Babel disambut oleh Djumri Suftian selaku Lurah pada Kelurahan Parit Lalang, Selasa (7/2).
Kegiatan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum ini dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Babel untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terkait status kelurahan sadar hukum yang telah diberikan. Dalam penyampaiannya, Muhamat Ariyanto menyampaikan bahwa Kelurahan Parit Lalang telah memperoleh status Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M-04.KP.10.04 tahun 2003. Beliau turut menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Babel dapat memperoleh data yang akan dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan menentukan kelayakan desa/kelurahan untuk tetap mempertahankan predikat desa/kelurahan sadar hukum.
“Nantinya berdasarkan penilaian ini, kami akan melihat sejauh apa pemahaman dan budaya hukum masih berkembang di Kelurahan Parit Lalang, dan nantinya untuk menentukan apakah Kelurahan Parit Lalang masih layak menyandang predikat Kelurahan Sadar Hukum” tutur Muhamat Ariyanto.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan wawancara langsung oleh Tim kepala Lurah Parit Lalang berkaitan dengan Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kuesioner ini mengikuti ketentuan pada Surat Edaran Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PHN-HN.04.04-01 tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
Menutup kegiatan evaluasi, desa/kelurahan sadar hukum, Muhamat Ariyanto mengucapkan terima kasih kepada pihak Kelurahan Parit Lalang yang sudah berkenan menerima kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Babel. Beliau juga menyampaikan harapan semoga nantinya berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, Kelurahan Parit Lalang tetap dapat mempertahankan predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
SUBBID LUHBANKUM JDIH