Pangkalpinang - Bertempat di ruang serbaguna Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Babel yakni Sofian dan Rizki Amalia, memberikan bimbingan dalam bentuk Penyuluhan Hukum kepada Klien pada Balai Pemasyarakatan yang menjalani masa integrasi sosial dan menjalani masa wajib lapor, Kamis (27/4).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada klien akan tugas dan kewajibannya selama menjalani masa integrasi sosial dan diharapkan para klien untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan, demikian disampaikan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan yang diwakili oleh Ridwan selaku Kasubag TU Bapas Kelas II Pangkalpinang.
Bapas seringkali dihadapkan pada klien yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib di Balai Pemasyarakatan pada saat menjalani program re-integrasi, diantaranya klien yang jarang melapor ke Balai Pemasyarakatan atau juga tidak memberi kabar kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bersangkutan terkait terkendala dalam hal kehadiran maupun perubahan alamat klien. Hal ini tentu saja dapat menghambat proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien sehingga akan berdampak pada pengulangan tindak pidana kembali apabila tidak dilakukan kontrol terhadap diri klien.
Sofian dan Rizki Amalia menyampaikan hak dan kewajiban para Klien Bapas dalam menjalani masa integrasi sosial yang sudah sepatutnya wajib dipatuhi.
Selanjutnya para penyuluh hukum juga memberikan motivasi serta mengajak klien untuk memiliki mindset positif, berfikir positif, mempunyai aura positif agar dalam menjalankan masa integrasi ini tidak membuat keonaran dan keresahan serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum Kembali. Selanjutnya disampaikan peran keluarga terdekat sangatlah berperan penting dalam turut serta melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, dimana ketika klien tersebut baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) / Rumah Tahanan Negara (RUTAN) / Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dimana klien sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari keluarga untuk mengembalikan kepercayaan dirinya ketika mencoba memulai kembali berintegrasi dan bersosialisasi ditengah masyarakat.
Selain keluarga, Masyarakat juga mempunyai peran penting dalam menerima Mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kembali bersosialisasi, karena saat seseorang melakukan pelanggaran hukum masih ada peran masyarakat, terjadinya pelanggaran hukum itu tidak bisa dihindari atau tetap ada keterlibatan masalah, ada faktor-faktor penyebab dari masyarakat sendiri. maka dalam hal melakukan pembinaannya pun masyarakat harus dilibatkan. Dan saat ini adalah kesempatan terbaik bagi klien Bapas untuk Kembali ke keluarga dan memberikan yang terbaik bagi keluarga dan masyarakat.