Pangkalpinang - Bertempat di ruang literasi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini didampingi Kepala Bidang HAM, Suherman, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra, Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH, M Ariyanto, lakukan audiensi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan pada SMA di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/4).
Kegiatan tersebut berdasarkan program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, diantaranya tentang upaya pemahaman materi Hukum dan HAM terkait anti bullying, bahaya narkoba, Hak Asasi Manusia, serta Kekayaan Intelektual terhadap pelajar SMA/Sederajat.
Eva menjelaskan, pendidikan adalah hak warga negara khususnya anak. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya, serta mendapatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Azami Anwar, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merespon positif terkait program Kemenkumham, dimana pentingnya pemahaman anak-anak remaja terkait hukum dan HAM yang sedikit didapat di Sekolah. Seperti contohnya pada bulan Februari, terjadi perkelahian antar remaja di salah satu Sekolah Negeri di Provinsi Bangka Belitung.
Selanjutnya Azami menyampaikan, bahwa untuk di provinsi Bangka Belitung telah disebar melalui 5 Cabang Dinas Pendidikan, yaitu:
- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I : Kota Pangkalpinang dan Kab Bangka Tengah;
- Cabang Dinas Pendidikan wilayah II : Kab Bangka;
- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III : Kab Bangka Selatan;
- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV : Kab Bangka Barat;
- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V : Kab Belitung dan Belitung Timur.
Eva berharap, dengan sinergi ini bisa mendapatkan hasil yang baik sehingga para remaja bisa mendapatkan pemahaman terkait Hukum dan HAM.