Pangkalpinang, (23/12/2022) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 serta menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1883.PK.05.08 Tahun 2022 tanggal 12 Desember tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, seluruh Jajaran Pemasyarakatan di Wilayah Kep. Bangka Belitung melaksankan Apel Kesiapsiagaan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Lapas, Rutan dan LPKA.
Kegiatan yang berlangsung di masing-masing satuan kerja ini dipimpin oleh Kepala Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaksanakan Apel Siaga dilanjutkan dengan penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta pengecekan sarana keamanan dan ketertiban di masing-masing Lapas, Rutan dan LPKA. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi timbulnya gangguan kamtib.
Seluruh jajaran Pemasyarakatan diharapkan dapat melaksanakan 16 hal penting yang menjadi isi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, sehingga Pelaksanaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL