Manggar - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM EVA GANTINI didampingi Kepala Bidang Hukum EKO SAPUTRO, kepala Subbidang FP2HD SITI LATIFAH Jft Perancang Madya M. IQBAL dan staf gerak cepat pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) pada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kab Belitung Timur. EVA GANTINI menyampaikan tujuan dari audiensi ini adalah Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperolah, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan, negara memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya untuk dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada Presiden yang disampaikan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan (sampai dengan tanggal 31 Mei 2024).
Selanjutnya EVA GANTINI Menekankan pentingnya pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Agar status kependudukan anak terdaftar. YUSPIAN Selaku Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Belitung Timur menjelaskan alur pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil Belitung Timur. Selanjutnya YUSPIAN menyampaikan isu pada dinas Dukcapil adalah kependudukan permanen dimana banyaknya mutasi-mutasi penduduk, oleh karena itu Dinas akan segera menyampaikan data Anak Berkewarganegaraan Ganda dari kab Belitung Timur.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel