Belitung - Dalam upaya meningkatkan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, beserta staf kunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Rabu (01/11).
Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Babel diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Tomi.
Kadivyankumham Fajar menyampaikan, kunjungan kali ini sebagai himbauan dari Kanwil Kemenkumham babel untuk mengingatkan Dinas terkait pencatatan KIK. Saat ini, setiap Kabupaten sudah mulai antusias dalam mencatatkan KIK daerahnya, agar Kekayaan Intelektual Komunal daerahnya tidak diambil oleh daerah lain.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal adalah Kekayaan Intelektual yang berada di dalam masyarakat komunal dan merupakan penciri serta identitas dalam suatu daerah dan memiliki nilai-nilai budaya yang khas.
"KIK terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Indikasi Geografis (IG)," sebut Fajar.
Dikatakan Fajar, ciri prinsip komunal yaitu berkembang dan muncul di kalangan masyarakat, kepemilikan dan pelestarian bersifat komunal (bersama), memperlihatkan identitas dan budaya masyarakat tertentu. Oleh karena itu, kekayaan intelektual komunal lekat dengan masyarakat dan ada di dalam masyarakat umum, bukan pribadi.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menambahkan, untuk Kabupaten Belitung, ada 2 KIK yang akan diserahkan secara langsung kepada Bupati Belitung, yaitu Maras Taun dan Muangjong.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Tomi menanggapi akan segera berkonsultasi ke Kanwil Kemenkumham Babel terkait Kekayaan Intelektual Komunal di Belitung agar budaya komunal Belitung dapat dikenal masyarakat luas.
Besar harapan, pada tahun 2024 lebih banyak pencatatan KIK yang diajukan oleh Kabupaten Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel