Bangka Tengah – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Senin (30/01/2023) Menghadiri Undangan Acara Adat “MUROK JERAMI”. Kedatangan Eva Gantini diterima oleh Kepala Desa Namang Bapak H.Zaiwan.S.A.P.
Kedatangan Kadivyankumham Eva ini dalam rangka menghadiri undangan kearifan lokal masyarakat Desa Namang, Pesta Adat Suku Mengkanau, yakni budaya “Murok Jerami” sebagai rasa syukur atas panen yang diterima.
Di sela-sela acara tersebut Eva Gantini mendorong Kepala Desa Namang dan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaaan dan Olah Raga Kabupaten Tengah terkait acara adat “MUROK JERAMI” segera didaftarkan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk perlindungan Hukum agar tidak terjadi klaim budaya oleh pihak lain.
“Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaaan dan Olah Raga Kabupaten Tengah menyampaikan akan menginventarisir acara-acara adat yang mencirikan khas budaya masyarakat kabupaten bangka Tengah,” kata Zainal.
Terkait pendaftaran pencatatan kekayaan Intelektual komunal, Kanwil Kemenkumham Babel akan menginformasikan apa saja yang perlu di siapkan.
Kepala Desa Namang, Zaiwan menyambut baik kedatangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini yang telah mendorong pemerintah terkait untuk pendaftaran pencatatan kekayaan intelektual komunal dan akan mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk pendaftaran pencatatan “MUROK JERAMI” sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Desa Namang juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, untuk pendaftaran kekayaan intelektual Komunal dari Bangka Tengah.
Hadir mendampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini adalah Kabid Yankum Adi Riyanto, Kasub Kekayaan Intelektual Marsal Saputra.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel