Denpasar - Hari kedua pada kegiatan konsinyasi peningkatan layanan AHU, dilaksanakan pelatihan pengguna Permohonan Layanan AHU yaitu, Pewarganegaraan, Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE), Perseroan Perseorangan, Beneficial Ownership, dan Apostille.
Pada kesempatan ini, pelatihan diberikan secara langsung oleh direktorat masing-masing layanan yang ada di AHU dengan latihan masing-masing peserta.
Pemapar dari Direktorat Tata Negara terkait Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan menegaskan bahwa pegawai dan petugas helpdesk diharapkan bisa menginformasikan kepada masyarakat terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, yang mana bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat mendaftarkan kembali status Warga Negara Indonesia nya hingga tanggal 31 Mei 2024. Batas waktu tersebut merupakan batas register.
Selanjutnya pemaparan dari Direktorat Perdata terkait Pendaftaran Perseroan Perseorangan dan Beneficial Ownership. Lalu demo aplikasi yaitu pendaftaran apostille dan legalisasi berdasarkan negara tujuan dari pemohon dengan biaya PNBP legalisasi Rp.50.000,-, dan Apostille Rp. 150.000,-.
Kegiatan ditutup oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti. Alexander berharap helpdesk harus berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan harus adanya evaluasi setiap triwulan untuk para helpdesk.