Jakarta - Memasuki hari kedua pelaksanaan rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Anggora MPWN Bangka Belitung Hasmonel, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Muhamad Bang Bang, serta Sekretaris MPWN Bangka Belitung ikuti diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Pusat yang dilaksanakan pada hari Kamis, 4 Mei 2023.
Diskusi panel pertama yang dihadirkan oleh narasumber dari PPATK adalah terkait dengan Klasifikasi Penilaian TPPU Nasional, sedangkan untuk materi kedua mengusung tema Identifikasi Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris.
Bahwa dalam klasifikasi Penilaian Tindak Pidana Pencucian Uang secara nasional terbagi menjadi 3 (tiga) klaster yaitu Domestic Money Laundry (Korupsi dana Narkotika), Foreign Predicate Crime (Penipuan, Korupsi, transfer dana, Narkotika, ITE dan siber) dan Laundering Offshore (Korupsi dan Narkotika).
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Notaris merupakan salah satu pihak yang menjadi pelapor terkait adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan yang patut diduga berujung adanya tindak pidana pencucian uang.
Kerahasiaan data pelapor yang ada di PPATK dijamin oleh peraturan perundang-undangan sehingga notaris tidak perlu khawatir dalam melakukan profiling terhadap klien yang datang.
Pada sesi diskusi panel kedua, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar dan Direktur Teknologi Informasi Sri Yuliani dengan materi peran Kantor Wilayah Kemenkumham dan LPP Notaris dalam mendukung Indonesia menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perdata menyampaikan Rencana Aksi Kemenkumham terkait pengawasan Notaris diantaranya yaitu:
- Blokir akun Notaris yang belum daftar goAML;
- Sosialisasi TPPT kepada Notaris;
- Pelatihan untuk pengawas;
- Pelaksanaan audit on site dan off site;
- Publikasi sanksi notaris;
- Peningkatan jumlah LTKM dari sektor notaris
Menutup rangkaian kegiatan, Direktur Perdata Santun Maspari Siregar meminta agar Kantor Wilayah ikut serta dalam mendukung keanggotaan Indonesia di FATF melalui percepatan pengisian kuisioner PMPJ untuk memetakan risiko.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL