Jakarta - Rapat Koordinasi Teknis Balitbang Hukum dan HAM memasuki hari kedua dimana sekaligus dilaksanakan acara penutupan. Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang HAM, Suherman, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany dan JFU Analis Permasalahan HAM, Selasa (7/2).
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di aula Balitbang Hukum dan HAM Lt.8. Bertindak sebagai narasumber penyampaian petunjuk pelaksanaan Analisis Kebijakan Dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM yang Mendukung Pembuatan Kebijakan di Wilayah yaitu Kapus Ladatin Litkumham, Natanegara Kartika Purnama. Lalu materi Peran Kantor Wilayah dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dari Perspektif Kelembagaan Guna Mewujudkan Sasaran Strategis Menteri Hukum dan HAM dari Perspektif Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, Ida Asep Somara.
Pelaksanaan analisis kebijakan pemanfaatan SIPKUMHAM melalui proses persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Aspek penilaian laporan analisis kebijakan dengan memanfaatkan SIPKUMHAM yaitu aspek administrasi dan substansi.
"Beberapa hal yang akan kami lakukan terkait SIPKUMHAM yaitu pengaktifan kembali grup Whatsapp Operator seluruh Kanwil, rekon permasalahan hukum dan HAM serta pelayanan publik setiap triwulan, pengembangan SIPKUMHAM terintegrasi dengan BPHN dan Ditjen HAM, mendengarkan masukan dari seluruh Kanwil untuk pengembangan SIPKUMHAM, dan meningkatkan koordinasi dengan media online lokal yang belum terintegrasi dengan SIPKUMHAM," jelas Natanegara.
"3 hal penting peran Kanwil dalam mewujudkan Sasaran Strategis Menteri Hukum dan HAM yaitu Indeks Reformasi Hukum (IRH), yaitu melakukan pembinaan dalam pelaksanaan penilaian IRH pada lingkup Pemda, melakukan monev dalam survei IPK dan IKM terhadap Satker di bawahnya, serta melaksanakan pendampingan dan memastikan bahwa pembentukan peraturan daerah mengandung nilai dan prinsip HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Ida Asep.
Rangkaian Kegiatan Rakornis ditutup oleh Plt. Kepala Badan Litbang Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan.