Ikuti OPINI Kebijakan Bengkulu, Kanwil Kemenkumham Babel dapatkan Informasi Penelitian Kemasyarakatan

 WhatsApp Image 2023 03 27 at 12.35.43

PangkalpinangKepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Eva Gantini dan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany beserta jajaran ikuti Opini Kebijakan yang bertema “Analisis Strategi Kebijakan tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan, Senin (27/3) dari Ruang Rapat Kantor Wilayah. Kegiatan dilaksakan secara terpusat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dan disebarluaskan melalui aplikasi Zoom dan media Youtube agar dapat dijangkau oleh masyarakat.

Peserta terdiri dari seluruh Kepala Kantor Wilayah, Mahasiswa, LSM, Para Stakeholder, Pembimbing Kemasyarakatan, Penyuluh Hukum, OBH, masyarakat umum serta menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu:
1. Analis Kebijakan Ahli Muda (Syafril Mallobasang);
2. Guru Besar Hukum Pidana (Herlambang); dan
3. Kepala Bapas Bengkulu (Resman Hanafi).

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Hermansyah Siregar, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pemanfaatan hasil analisis strategi kebijakan Hukum dan HAM Balitbang Hukum dan HAM sehingga perlu dilakukan sosialisasi pada pemangku kepentingan agar dapat dimanfaatkan sebagai dasar hukum atau kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan pusat maupun daerah. Di samping itu, untuk mengetahui isu aktual dan relevan, serta ruang refleksi berbagai pihak untuk melakukan kolaborasi kinerja di masa mendatang.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Balitbang Hukum dan HAM, Andi Nurka memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Diskusi Opini Kebijakan.

Narasumber I, Syahfril Mallobasang menyampaikan materi terkait Analisa Kebijakan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan. “Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM bekerja sama dengan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan. Dengan menghasilkan 3 dokumen penting, yaitu naskah pra kebijakan, policy paper dan policy brief kajian yang sudah dilaksanakan pada tahun 2022," jelas Syafhril.

3 hal yang melatarbelakangi kajian yaitu:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan peran Penelitian Kemasyarakatan yang wajib dilaksanakan sebagai salah satu tugas dari Balai Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh para Pembimbing Kemasyarakatan guna kepentingan atau hak dari warga binaan pemasyarakatan (Pasal 38). Hal tersebut juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah disahkan;
2. Adanya draft Rancangan Permenkumham tentang Kebijakan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan, sehingga kajian ini dapat memperkuat rancangan Permen tersebut;
3. Jumlah Bapas 90 kantor, pembimbing kemasyarkatan 2.700 orang tidak sebanding dengan jumlah Lapas/Rutan dengan WBP sekitar 270.000 orang. Tentu saja ini menyebabkan wilayah kerja sangat luas, letak geografis menyulitkan, sementara SDM dan sarana prarasrana serta daya dukung operasional sangat minim.

Narasumber II, Herlambang menyampaikan materi terkait Penelitian Kemasyarakatan ditinjau dari perspektif filosofis, teoritik, dan yuridis. Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.

Narasumber III, Kepala Bapas Bengkulu, Resman Hanafi menyampaikan materi Strategi Kebijakan tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan. Disampaikan bahwa Litmas merupakan salah satu produk hukum Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sekaligus dokumen bersifat rahasia yang disusun oleh petugas PK yang berisi seluruh data maupun informasi terkait WBP.

Para Peserta Opini Kebijakan mengikuti diskusi tanya jawab dengan penuh antusias. Kegiatan Opini Kebijakan Bengkulu berjalan baik dan lancar dengan harapan agar isu permasalahan mendapatkan solusi dan rekomendasi yang dihasilkan dari analisis strategi terkait penelitian pemasyarakatan (litmas) dapat ditindaklanjuti.

WhatsApp Image 2023 03 27 at 12.35.43

WhatsApp Image 2023 03 27 at 12.35.43

WhatsApp Image 2023 03 27 at 12.35.43

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI