Imigrasi Kemenkumham Babel Gencarkan Koordinasi Antar Instansi Dalam Rangka Pengawasan Keberadaan Orang Asing di Wilayah Bangka Belitung

WhatsApp Image 2024 04 04 at 16.26.07

Bangka Selatan - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gencarkan koordinasi antar instansi dalam rangka pengawasan keberadaan orang asing di Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (03/04).

Tim yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Johnny Tunggul, melakukan koordinasi ke Dinas tenaga kerja Kabupaten Bangka Selatan. Kedatangan tim Imigrasi Kemenkumham Babel disambut baik oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga kerja (Ade Hermawan) didampingi Kepala Bidang Hubungan Industial (Nazarudin).

Pada kesempatan pertama, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Johnny Tunggul menyampaikan maksud dan tujuan yaitu dalam rangka koordinasi terhadap pengawasan dan pemetaan orang asing yang melakukan pelanggaran Wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Selatan Ade Hermawan didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Nazarudin memberikan informasi terkait orang asing yang ada di Bangka Selatan, bahwa pada akhir tahun 2023 Disnaker Bangka Selatan ikut melakukan Operasi Gabungan pada kawasan Industri Sadai.

Sebelumnya, pada tanggal 01 April 2023 tim melakukan koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Kesbangpol Kab. Bangka Induk. Serta, Pada Tanggal 02 April 2023 tim melakukan koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Kesbangpol Kab Bangka Tengah.

Dikatakan Johnny, orang asing di wilayah Kab. Bangka terbilang relatif tertib khususnya para Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Smelter, di Kelapa Sawit dan di Kapal Isap Produksi. Hal tersebut dikarenakan setiap perusahaan menyampaikan laporan secara berkala setiap bulannya.

"Dari pihak kami akan membuat tim untuk melakukan pengecekan kesesuaian TKA yang berkerja di perusahaan, contohnya di perusahaan sawit dan smelter," ujar Johnny.

Adapun yang menjadi kendala saat ini adalah dalam pengecekan secara langsung TKA yang berada di laut karena memerlukan biaya besar, untuk itu perlu adanya koordinasi dengan Instansi yang memiliki armada laut seperti Polri dan TNI. Namun demikian, berdasarkan data terakhir, sejauh ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan TKA yang bekerja di perairan.

Sekretaris DISNAKERPERINDAG Kab. Bangka menjelaskan TKA yang bekerja di wilayah Kab. Bangka cukup baik, tidak ditemukan permasalahan. Jumlah orang asing yang terdata di Disnakerperindag berjumlah 33 orang TKA, yang mana TKA bekerja di Smelter Timah dan Perkebunan Sawit. Sementara terkait persoalan retribusi bagi TKA, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka telah membuat PERDA Kabupaten Bangka Nomor 9 tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sehingga dari 33 orang TKA yang terdata tersebut hanya 7 orang TKA yang dikenakan Retribusi Penggunaan TKA karena pada RPTKA tertera lokasi kerja yaitu Kabupaten Bangka/bukan lintas Kabupaten/Kota.

Kepala KESBANGPOL Kab. Bangka Tengah memberikan informasi terkait orang asing yang ada di Kabupaten Bangka Tengah menyebar di beberapa Kecamatan/Desa diantaranya di Desa Beruas, PT.YOU-YOU Glory dan PT.Fataba Pasifik Kopan.

Berdasarkan pantauan dari Tim POA KESBANGPOL, tidak ditemukan adanya pelanggaran dan termonitor aman dan kondusif. KESBANGPOL Kabupaten Bangka Tengah terus melakukan sinergitas antar instansi diantaranya DUKCAPIL Bangka Tengah terkait Data Kependudukan WNA dan WNI, dengan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan TNI) di Kabupaten Bangka Tengah sehingga dapat menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Dalam kesempatan ini, Kepala DPTMPTSK Kabupaten Bangka Tengah turut menyampaikan informasi terkait jumlah orang asing yang terdata khusus penempatan di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah yakni sebanyak 9 orang TKA, dimana TKA tersebut bekerja pada Smelter Timah dan Distributor Ice Cream

Dijelaskan Johnny, Masalah keimigrasian yang berkaitan dengan keberadaan orang asing memerlukan pengawasan khusus yang dilakukan hingga di tingkat kecamatan. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya pelanggaran hukum dan keimigrasian Menurutnya, pengawasan keimigrasian perlu lebih ditingkatkan menyusul maraknya kasus tenaga kerja ilegal Untuk itu, diperlukan kewaspadaan yang lebih terhadap keluar masuknya orang asing.

 

Humas Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 04 04 at 16.26.07WhatsApp Image 2024 04 04 at 16.26.07WhatsApp Image 2024 04 04 at 16.26.07

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI